JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah fokus mengusut afiliator dan orang yang diduga terlibat kasus investasi bodong berbasis opsi biner atau binary option, setelah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Pihak Polri menduga, adanya pelaku yang bergerak di belakang tersangka tersebut, yang bertindak sebagai dalang praktik penipuan daring itu.
Korban dari praktik investasi bodong Indra Kenz, Maru Nazara membeberkan, di belakang kasus penipuan itu terdapat jaringan manajemen binary option yang kerap merekrut pengguna untuk dijadikan afiliator.
Ia bilang, jaringan binary option menawarkan kesempatan kepada pengguna yang telah menerima banyak kerugian untuk menjadi seorang afiliator.
Baca juga: Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim
"Jadi semuanya rata-rata afiliator itu korban. Jadi 99 persen, afiliator pada awalnya mereka korban dulu," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
"Main trading, rugi, setelah jadi korban, uang mereka habis baru ditawarkan oleh manager. Di sana ada manager yang hubungi untuk menjadi afiliator untuk merekrut orang," tambahnya.
Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara