Pendirian tersebut berdasarkan Akta Pendirian No. 133 tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdirinya perusahaan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2471556.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 11 Desember 2015.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa juga telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3591774.AH.01.11.TAHUN 2015 tertanggal 11 Desember 2015.
Baca juga: GoTo Minta Ratusan Ribu Driver Memilih, Mau Terima Saham atau Uang Tunai
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada waktu pertama kali didirikan adalah berusaha dalam bidang penerbitan perangkat lunak (software).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, emiten melaksanakan kegiatan usaha sehubungan dengan pengembangan aplikasi komputer, telepon genggam dan smartphone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.