Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAREKRAF

Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Luncurkan Banper

Kompas.com - 17/03/2022, 15:32 WIB
Siti Sahana Aqesya,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan program Bantuan Pemerintah (Banper) pada 2022. Banper diberikan dalam bentuk sarana barang yang dapat memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.

Sebagai informasi, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu menjelaskan, program Banper dimulai dengan sosialisasi secara luring dan daring oleh Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif serta Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

“(Agar bisa mendapatkan Banper), pengusul harus mengajukan proposal, mengikuti tahapan seleksi administrasi dan teknis, serta lolos verifikasi lapangan,” ujar Vinsensius seperti dikutip dari laman Kemenparekraf.

Lebih lanjut, Vinsensius menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria bagi calon penerima Banper. Pertama, calon penerima Banper harus mendaftar sebagai pengusul melalui laman banper.kemenparekraf.go.id.

Kedua, pengusul merupakan komunitas ekonomi kreatif, pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah desa, atau lembaga adat. Pengusaha perorangan, perusahaan, dan koperasi tidak dapat mengajukan proposal sebagai penerima Banper.

Ketiga, pengusul juga harus menjalankan kegiatan ekraf minimal satu dari 17 subsektor. Selain itu, pengusul minimal telah menjalankan kegiatan tersebut selama dua tahun sebelum pengajuan bantuan.

Ilustrasi ekonomi kreatifShutterstock/Tukang Photo Stock Ilustrasi ekonomi kreatif

Vinsensius mengatakan, tahapan penerimaan proposal Banper tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan. Saat ini, penerimaan sudah sampai tahap seleksi administrasi. Selanjutnya, tim penilai akan melakukan verifikasi lapangan, memberikan rekomendasi, serta melaksanakan monitoring kegiatan.

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan setidaknya satu kali dalam dua tahun setelah penerimaan bantuan. Komponen yang dipantau mencakup proses tahapan pekerjaan penyedia, kesesuaian antara gambar, jenis, spesifikasi teknis dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama, keaslian barang, dan lainnya,” tutur Vinsensius.

Sementara itu, lanjut Vinsensius, komponen evaluasi terdiri dari konsistensi peruntukan hasil revitalisasi atau pengadaan barang, kesesuaian pemanfaatan antara rencana kegiatan yang berkelanjutan dan pelaksanaan, serta kesesuaian rencana target capaian ekonomi setelah menerima bantuan dengan implementasinya.

“Harapan saya, sektor ekraf dapat kembali menjadi salah satu penyokong perekonomian Indonesia, memiliki daya saing, dan mampu mengembangkan kapasitas usahanya sehingga menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com