Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan SYL Raih Gelar Profesor Kehormatan Unhas, Berikut Penjelasan Rektor

Kompas.com - 17/03/2022, 18:01 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) layak mendapatkan gelar Profesor Kehormatan karena dikenal sebagai pakar keilmuan.

"Para mahasiswa akan mendapatkan sumber ilmu bervariasi dari seorang pakar keilmuan yang kaya prestasi, pandari berorasi, dan menguasai best practices atau praktik terbaik," kata Dwia, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Dwia saat berpidato dalam acara pengukuhan SYL sebagai profesor kehormatan dalam Bidang Hukum Tata Negara dan Kepemerintahan pada Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Kamis.

Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa kiprah SYL di pemerintahan tidak main-main.

Baca juga: Lewat Program UPPO di Serang, SYL Ingin Petani Hasilkan Pupuk Organik secara Mandiri

Seperti diketahui, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerinta Provinsi (Pemprov) Sulses pada 1980.

Hal itulah yang membuat Dwia menilai bahwa perjalanan politik SYL berbeda dibandingkan tokoh-tokoh nasional lainnya.

Menurutnya, hasil pemikiran SYL adalah persilangan akademik dengan pengalaman secara birokrat.

“Karier beliau dimulai dari bawah, mulai dari kepala desa (kades), camat, bupati hingga menjadi gubernur dan menteri. Tidak banyak tokoh Indonesia seperti beliau. Ini akan menjadi khazanah ilmu yang konkret,” ucapnya.

Baca juga: Mentan SYL Pastikan Stok Sapi Siap Potong di Sumut dan Aceh Aman

Hasil pemikiran itu, lanjut Dwia, dibuktikan SYL saat berorasi ilmiah dengan judul “Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam mengurangi Kompleksitas Kepemerintahan”.

Dalam orasi ilmiah tersebut, kata dia, SYL berhasil membuktikan bahwa dirinya adalah tokoh nasional yang sangat dekat dengan masyarakat.

“Sekali lagi kami melihat bagaimana beliau (SYL) bisa mengawinkan ilmu dari pengalaman di lapangan dengan masyarakat. Perpaduan antara hukum positif dengan nilai-nilai pemerintahan yang berasal dari kearifan lokal tentu sangat mencerahkan,” jelas Dwia.

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

Padukan hukum tata negara dengan kearifan lokal

Sebagai penyampai orasi, SYL mengatakan, idenya dalam hibridisasi hukum tata negara positivistik dengan kearifan lokal sudah lahir sejak masih menjabat kades.

“Bagi saya yang akrab dengan kearifan lokal dari berbagai pesan nenek moyang, melihat kepemerintahan berbasis pada hukum tata negara dan aturan administrasi yang rigid atau keras justru perlu dikawinkan dengan kearifan lokal,” jelasnya.

Penggabungan hukum tata negara dan kearifan lokal, sebut SYL, bertujuan membangun spirit partisipatif yang dapat mendorong peran aktif masyarakat.

Oleh karena itu, SYL mengingatkan agar sistem hukum Indonesia mempertimbangkan basis budaya dan aspek sosiologis dalam teorisasi hukum. Hal ini ia sampaikan berdasarkan pengalaman pribadi saat berinteraksi dengan budaya lokal Bugis-Makassar.

Baca juga: Anggaran Pertanian Berkurang akibat Pandemi, Mentan SYL Gulirkan Taxi Alsintan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com