Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Crowdfunding" Udana.id Targetkan Penyaluran Pendanaan UMKM Rp 40 Miliar Tahun Ini

Kompas.com - 19/03/2022, 14:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding di Indonesia terus mengalami pertumbuhan, seiring dengan kebutuhan pembiayaan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Merespons tingginya kebutuhan pembiayaan pelaku UMKM, platform crowdfunding Udana.id milik PT Dana Rintis Indonesia menargetkan penyaluran pendanaan sebesar Rp 40 miliar untuk segmen usaha tersebut pada tahun ini.

"Di tahun ini, kita akan melakukan beberapa plan, diantaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp 40 miliar," ujar CEO Udana.id, Eric Wicaksono, dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: 4 Jenis Fintech Crowdfunding di Indonesia, Apa Saja?

Selain fokus menyalurkan pembiayaan melalui skema equity crowdfunding, Eric bilang, pihaknya juga akan fokus mengembangkan platform securities crowdfunding pada tahun ini.

"Serta, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memperbesar potensi pendanaan yang bisa disalurkan kepada pelaku bisnis UMKM di seluruh Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sudah meresmikan kantor baru yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat, untuk mendukung legalitas perusahaan.

Baca juga: Mengenal Fintech Crowdfunding dan Daftar Platform Resminya di OJK

Crowdfunding di Indonesia

Menurut Eric, industri crowdfunding di Indonesia masih dapat terbilang berada di tahap pertumbuhan, namun, startup layanan urun dana atau mulai bermunculan dan popularitasnya semakin mencuri perhatian masyarakat.

Hadirnya crowdfunding di Indonesia dinilai dapat memudahkan pebisnis dalam mencari pendanaan dan memberikan peluang bagi investor yang mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.

"Kami juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan, juga serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi," ujar Eric.

Adapun industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

"Adanya dukungan dari pemerintah Indonesia yang mengakomodasi platform crowdfunding juga sangat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital," ucap Eric.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com