Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung, dan Nelayan

Kompas.com - 19/03/2022, 20:26 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2022 bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan. Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) ini mulai disalurkan pada pekan kedua Maret 2022.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, bantuan langsung tunai ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.

Bantuan langsung tunai ini akan menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 persen di tahun 2024.

Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600.000 per orang untuk 2,76 juta penerima yaitu untuk 1 juta PKLW dan 1,76 juta nelayan.

Baca juga: YLKI: AMDK Terpapar Matahari Airnya Jangan Diminum, Ada Kontaminasi Plastik

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna SKP tanggal 30 Desember 2021, BT-PKLW yang telah dilakukan pada tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan memperluas target penerima manfaat yaitu para nelayan di daerah pesisir.

Karena itu perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, warung, dan nelayan yang belum mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, penyaluran bantuan langsung tunai ini dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para 14 Maret 2022.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan Listrik lewat PLN Mobile

Kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan, PKL, dan warung

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan dan PKL atau BT-PKLWN 2022 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memenuhi kriteria pekerjaan sebagai PKL, pemilik warung, dan nelayan (nelayan kecil dan nelayan buruh) yang berdomisili di wilayah prioritas program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022
  • Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Baca juga: Holding BUMN Perkebunan Luncurkan Institut Teknologi Sawit Indonesia

Bantuan disalurkan oleh petugas TNI dan Polri

Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak. Sehingga pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.

Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh PoIri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI. Sehingga dengan ini diharapkan tidak ada duplikasi penerima.

Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online lewat Aplikasi SIGNAL dan BSI Mobile

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com