Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Kompas.com - 23/03/2022, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di seluruh bandara di Indonesia.

Keputusan ini dengan pertimbangan hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik sehingga pemerintah berani untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid...

Pembebasan karantina tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil tes PCR negatif.

"Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tegasnya.

Namun, keputusan tersebut masih menunggu penerbitan surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa diberlakukan.

Baca juga: Duduk Perkara Tiket Umrah yang Bikin Garuda Tersandung Denda Rp 1 Miliar

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 26 Tahun 2022, saat ini pembebasan karantina baru berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Internasional Hang Nadim Batam, dan Raja Haji Fisabilillah Bintan.

Selain menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asalnya 2x24 jam, pelaku perjalanan luar negeri juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Cerita Hotman Paris, Tak Bisa Tidur gara-gara Takut Kena Sanksi 200 Persen Tax Amnesty Jilid II:

 

Kemenhub segera terbitkan aturan teknis

Sementara itu, Kemenhub akan segera menindak lanjuti keputusan Presiden terkait pembebasan karantina ini dengan berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Untuk kemudian Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

Namun, sama seperti sebelum-sebelumnya, SE Kemenhub ini akan selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com