Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Syarat PPLN Bebas Karantina, Minimal Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis 2

Kompas.com - 25/03/2022, 08:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bandara-bandara entry point PPLN

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, dia mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight dan post-flight.

"Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi," tutur dia.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Bandara Soekarno-Hatta di Banten,
  • Bandara Juanda di Jawa Timur,
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali,
  • Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau,
  • Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau,
  • Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com