Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Terbaru

Kompas.com - 26/03/2022, 09:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan aturan perjalanan luar negeri terbaru, khususnya yang menggunakan pesawat.

Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru, termasuk aturan karantina dari luar negeri hingga protokol kedatangan dari luar negeri diatur dalam regulasi anyar ini.

Regulasi tersebut adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi: Silakan Mudik Lebaran, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina

Surat Edaran terbaru ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai syarat masuk Indonesia bagi WNI dari luar negeri. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Protokol kedatangan dari luar negeri via pesawat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan penjelasan terkait protokol kedatangan dari luar negeri yang harus dipenuhi setiap pelaku perjalanan.

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku

Adapun bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Banten
  2. Bandara Juanda di Jawa Timur
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
  4. Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau
  6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin

Syarat masuk Indonesia

Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  2. Hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR
  4. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Aturan karantina dari luar negeri

Bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster, maka aturan karantina dari luar negeri dihapus.

Adapun bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Novie Riyanto.

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight dan post-flight.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi,” serunya.

Itulah aturan perjalanan luar negeri terbaru, khususnya terkait syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru hingga aturan karantina dari luar negeri via transportasi udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com