5. Peserta Sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, atau ahli lainnya serta masyarakat umum lainnya.
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya penggantian personil maupun badan usaha.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema untuk Tarik Investor Proyek IKN Nusantara, Seperti Apa?
Cara pendaftaran untuk mengikuti sayembara adalah dengan mendaftar online melalui laman yang telah disediakan, yaitu sayembaraikn.pu.go.id. Pendaftaran dimulai pada tanggal 28 Maret - 8 April 2022.
Seluruh pendaftaran hingga penyerahan hasil karya bakal dilakukan melalui situs resmi tersebut.
"Tidak ada (karya) yang diantar sendiri, enggak ada, termasuk mengunggah kelengkapan dokumen, pendaftaran, daftar personil, data badan usaha konsultasi, dan lain-lain. Tolong nanti form pendaftaran juga bisa didapatkan di sayembaraikn.pu.go.id," jelas dia.
Adapun verifikasi administrasi calon peserta sayembara pada tanggal 9-15 April 2022. Sementara itu, penetapan pemenang pada tanggal 24 Juni 2022 dan penyerahan hadiah tanggal 27 Juni 2022.
Berikut ini ketentuan pendaftaran
1. Peserta tidak dibebankan biaya pendaftaran
2. Pendaftaran dilakukan atas nama ketua tim sebagai penangung jawab atas hasil perancangan dalam kelompok
3. Peserta melakukan prosedur pendaftaran dengan mengisi formulir melalui situs, termasuk menggugah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
a. Dana personil kelompok: Pindaian KTP/SIM/PASPOR yang masih berlaku untuk seluruh peserta kelompok, pindaian SKA/STRA yang masih berlaku, pindaian identitas anggota (bagi anggota profesi terkait), NPWP (wajib bagi personil yang berSKA) dan pindaian ijazah pendidikan terakhir.
b. Data badan usaha konsultasi konstruksi, yaitu: pindaian akta pendirian perusahaan, pindaian SIUJK yang masih berlaku, pindaian SBU (AR 101/AR 102 yang masih berlaku, pindaian NPWP perusahaan.
c. Mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs.
Baca juga: Pemerintah Gelar Sayembara Desain Gedung IKN, Hadiah Total Rp 3,4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.