Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik yang ada di jalan tol.
"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran batas muatan," ucap Sambodo kepada media di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sistem ETLE ini sebenarnya sudah berlaku di jalan tol, namun sifatnya masih sosialisasi.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.