Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan mengatakan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika telat atau tidak lapor SPT Tahunan.
Denda administrasi karena telat atau tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan. Sementara sanksi pidana diberikan jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.
Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," kata Erwin di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.