Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Baru Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Tetap Boleh Mudik, tapi Wajib Tes PCR dan Antigen

Kompas.com - 03/04/2022, 11:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bagaimana pemudik anak dibawah 6 tahun?

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun, yang pasti belum mendapatkan vaksinasi namun tetap dibebaskan dari syarat melakukan tes PCR maupun antigen.

Tentunya dalam perjalanan domestik tersebut, seluruh pelaku perjalanan harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Berikut isi dalam SE. 

"PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat." 

Lengkapi dengan vaksin booster

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito terus mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini untuk segera melengkapi vaksinasinya atau booster.

Vaksinasi booster merupakan syarat utama bagi pemudik tanpa harus melakukan tes swab antigen maupun tes PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri (domestik).

"Dengan Presiden sudah menyampaikan izinnya untuk masyarakat bisa mudik, maka sebenarnya ini harus diikuti oleh seluruh pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya. Jadi cara mewujudkannya enggak usah nunggu puasa dulu. Sejak sekarang siapapun yang belum booster segera booster. Siapapun vaksinasinya yang belum lengkap, segera melengkapi vaksinasinya supaya bisa di-booster," kata dia secara virtual dalam Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan, Senin (28/3/2022).

Wiku menegaskan bahwa melakukan vaksinasi selama Ramadhan tidaklah membatalkan puasa.

"Jadi, tanggung jawab dari masyarakat dan saling mengingatkan masyarakat lainnya yang belum vaksinasi lengkap segera lakukan. Nantinya pun waktu puasa kan tidak membatalkan puasa kalau divaksin," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com