JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan mudik gratis pada 29-30 April 2022 untuk periode mudik Lebaran 2022.
Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mengikuti program mudik gratis ini.
Baca juga: Pengguna Naik 40 Persen, KAI Commuter Tambah 46 Perjalanan Pada KRL Jabodetabek
Tentu syarat utama dari mudik gratis adalah syarat dari mudik Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Update Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api
Dia melanjutkan, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Batal Gelar Mudik Gratis, Berapa Anggaran yang Dihemat Kemenhub?
Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini, yaitu memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.
Pemudik juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.
Mudik gratis ini akan mengangkut pemudik untuk tujuan Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.
"Rencana Jadwal Keberangkatan mudik gratis tanggal 29-30 April 2022," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.