Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala BBM Juga Jadi Pemicu Kegaduhan Nasional di Malaysia...

Kompas.com - Diperbarui 06/04/2022, 22:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Malaysia telah memberlakukan larangan penjualan bensin RON 95 ke kendaraan yang terdaftar dari luar negeri sejak 1 Agustus 2010, untuk memastikan bahwa subsidi bensin hanya diberikan kepada orang Malaysia.

Di bawah Control of Supplies Act 1961 dan Control of Supplies Regulations 1974, individu dapat didenda hingga RM 1 juta atau penjara tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Baca juga: Selain Malaysia, Singapura Juga Banyak Menguasai Kelapa Sawit di RI

Sementara apabila pelanggaran dilakukan perusahaan, maka dendanya lebih besar, yakni didenda maksimum RM 2 juta.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Alexander Nanta Linggi dalam keterangannya, memperingatkan bahwa operator SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan bernomor polisi asing akan ditindak tegas.

“Jika bensin RON 95 digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan, akan mempengaruhi pasokan untuk masyarakat kita sendiri,” kata Azman, seperti dikutip Bernama.

Baca juga: Benarkah Klaim Mendag Harga Minyak Goreng RI Lebih Murah dari Malaysia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com