Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kompas.com - 08/04/2022, 22:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak, Kemenkeu Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Berikut ini adalah 14 PMK turunan UU HPP

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022

PMK 58/PMK.03/2022 berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh rekanan dan pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta pajak yang dipungut oleh pihak lain yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, pajak pertambahan nilai (PPN), atau PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022

PMK 59/PMK.03/2022 berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022

PMK 60/PMK.03/2022 berisi pokok aturan yang mengatur dalam hal pedagang luar negeri (LN) atau penyedia jasa LN melakukan transaksi dengan pembeli barang dan atau penerima jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) LN atau penyelenggara PMSE dalam negeri (DN) maka PPN yang terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang LN, penyedia jasa LN, penyelenggara PMSE LN, atau penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE; 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022

PMK 61/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022

PMK 62/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan liquified petroleum gas  (LPG) tertentu.

6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022

PMK 63/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan hasil tembakau.

7. PMK Nomor 64/PMK.03/2022

PMK 64/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022

PMK 65/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022

PMK 66/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.


10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022

PMK 67/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto Indonesia mulai berlaku 1 Mei 2022. Cek besaran tarif PPN aset kripto.SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto Indonesia mulai berlaku 1 Mei 2022. Cek besaran tarif PPN aset kripto.

PMK 68/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. 


Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022

PMK 69/PMK.03/2022 mengatur tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial (financial technology atau fintech).

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022

PMK 70/PMK.03/2022 mengatur tentang kriteria dan atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN. 

Baca juga: Sudah Dipajaki Daerah, Makanan Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN Lagi

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022

PMK 71/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com