Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Kompas.com - 08/04/2022, 00:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru pajak atas transaksi aset kripto dan memberlakukannya mulai 1 Mei 2022. Payung hukum pemberlakuan pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Transaksi aset kripto akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Pertimbangan dari pengenaan pajak ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia. Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP). 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Adapun penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, transaksi aset kripto memenuhi kriteria pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur di UU Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah terakhir kali melalui UU HPP.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Yang dikenai PPN dan tarifnya

Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi:

  • barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
  • jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?

Bahasa pajak yang digunakan untuk "di dalam negeri" adalah "di dalam daerah pabean". Penyerahan ini mencakup:

  • jual beli aset kripto dengan mata uang fiat.
  • tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).
  • tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa.

Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771

Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa:

  • jual beli aset kripto menggunakan uang fiat.
  • tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya.
  • layanan dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto. 

Baca juga: Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?

Besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah:

  • 1 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
  • 10 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai nominal aset kripto, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto:

  • nilai uang yang dibayarkan pembeli aset kripto, dalam hal transaksi menggunakan mata uang fiat.
  • nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan dalam transaksi, dalam hal transaksi adalah tukar menukar (swap) set kripto.
  • nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain. 

Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak. 

Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+