Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Kompas.com - 08/04/2022, 00:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru pajak atas transaksi aset kripto dan memberlakukannya mulai 1 Mei 2022. Payung hukum pemberlakuan pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Transaksi aset kripto akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Pertimbangan dari pengenaan pajak ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia. Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP). 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Adapun penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, transaksi aset kripto memenuhi kriteria pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur di UU Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah terakhir kali melalui UU HPP.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Yang dikenai PPN dan tarifnya

Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi:

  • barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
  • jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?

Bahasa pajak yang digunakan untuk "di dalam negeri" adalah "di dalam daerah pabean". Penyerahan ini mencakup:

  • jual beli aset kripto dengan mata uang fiat.
  • tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).
  • tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa.

Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771

Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa:

  • jual beli aset kripto menggunakan uang fiat.
  • tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya.
  • layanan dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto. 

Baca juga: Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?

Besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah:

  • 1 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
  • 10 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai nominal aset kripto, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto:

  • nilai uang yang dibayarkan pembeli aset kripto, dalam hal transaksi menggunakan mata uang fiat.
  • nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan dalam transaksi, dalam hal transaksi adalah tukar menukar (swap) set kripto.
  • nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain. 

Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak. 

Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022

Adapun bila transaksi berupa transfer aset kripto, nilai konversinya ke rupiah merujuk kepada:

  • nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto.
  • nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 

Pelaporan PPN atas transaksi aset kripto menggunakan formulir SPT 1107 PUT, yang dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. 

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

PPN terutang atas transaksi aset kripto dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang diteruskan kepada penambang aset kripto.

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Yang dikenai PPh dan tarifnya

Merujuk Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, PPh dalam hal transaksi aset kripto dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

  • penjual aset kripto.
  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • penambang kripto.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto Indonesia mulai berlaku 1 Mei 2022. Cek besaran tarif PPN aset kripto.SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto Indonesia mulai berlaku 1 Mei 2022. Cek besaran tarif PPN aset kripto.

Yang dikenai PPh menurut ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 adalah:

  • penghasilan dari transaksi menggunakan uang fiat melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • penghasilan dari tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • penghasilan dari transaksi lain atas aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal).
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa deposit.
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa transfer aset kripto antar dompet elekronik (e-wallet).
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik.
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa lain sehubungan dengan aset kripto.
  • imbalan bagi penambang aset kripto dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan jasa pelayana verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto, serta segala penghasilan penambang aset kripto terkait aset kripto itu.

Baca juga: Aturan dan Daftar Baru Barang Impor dan Ekspor Kena PPh 22

Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:

  • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). 
  • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pajak ini bersifat final.
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto. 
  • Penyedia sarana sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto dikenap PPh tarif umum.
  • Penambang aset kripto dikenai tarif 0,1 persen dari penghasilan yang diterima, di luar PPN dan PPnBM.
  • Penambang aset kripto yang mendapatkan penghasilan dari transaksi aset kripto menggunakan sarana elektronik yang yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPh sebagaimana klausul untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Untuk semua penghasilan yang dikenai PPh 22, tarif yang digunakan bersifat final. Adapun perhitungan nilai transaksi aset kripto sebagai basis perhitungan PPh ini adalah sebagai berikut:

  • sejumlah nilai uang yang dibayarkan pembeli kripto, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bila transaksi dilakukan menggunakan uang fiat.
  • nilai masing-masing aset kripto, bila transaksi berupa swap.
  • jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto dari transaksi menggunakan uang fiat dan swap.
  • bila transaksi menggunakan uang fiat selain rupiah, nilainya dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak sesuai tanggal diterimanya pembayaran.
  • bila transaksi berupa swap, konversi nilai ke rupiah merujuk ke nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto adalah:

  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet).
  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto.
  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.
  • penjual aset kripto merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.
  • penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wjib pajak luar negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di dalam negeri. 

Baca juga: Apakah Aset Kripto Perlu Dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela?

Naskah PMK

Naskah lengkap PMK 68/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com