Dear, Tanya-tanya Pajak
Perusahaan tempat saya bekerja mencatatkan lebih bayar PPN pada tahun 2019. Apakah bisa dikreditkan dan bagaimana proses pengkreditannya?
Terima kasih
Salaam, Bapak Gemilang.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menerangkan proses pengkreditan pajak, saya Rischo Genio Septianto dari MUC Consulting akan menjelaskan terlebih dahulu konsep dasar pajak pertambahan nilai (PPN).
PPN biasanya dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.
Selain memungut, PKP dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya juga tidak lepas dari kewajiban membayar PPN atas perolehan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Dalam praktiknya kemudian dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Pajak Keluaran merupakan PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya. Misalnya, dari konsumen.
Adapun Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayarkan PKP atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.