Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022. Ketentuan lainnya, pajak membangun rumah sendiri hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Selengkapnya simak di sini
4. Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau membangun rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru. Pajak ini memang sudah asa sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Selengkapnya baca di sini
5. Terbatas, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat.
Pendaftaran mudik gratis 2022 Kemenhub akan dibuka secara online dalam waktu dekat.
Program mudik gratis 2022 ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat mudik menggunakan kendaraan sepeda motor.
Terkait layanan mudik gratis 2022, Kemenhub menyiapkan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran tersebut lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar.
Nah bagaimana cara daftar dan syaratnya? Simak di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.