1. Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?
Harga minyak goreng tengah melonjak yang dimulai sejak akhir tahun 2021. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Jika sebelumnya harga minyak goreng berada di kisaran Rp 12.000 per liternya pada tahun lalu, kini harganya sudah berada di kisaran Rp 24.000 per liter atau meroket dua kali lipatnya.
Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Negara sebenarnya memiliki BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terintegrasi, yang berarti memiliki kebun kelapa sawit sendiri serta pabrik pengolahannya.
Simak selengkapnya di sini
2. Anak Usaha Kimia Farma Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Ini Posisi dan Cara Mendaftarnya
Bagi kamu lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan ingin berkarir di industri laboratorium klinik, simak lowongan kerja yang satu ini.
Anak usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Diagnostika, membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal diploma (D3) dan sarjana (S1) dari segala jurusan.
Lowongan kerja ini nantinya akan mengisi posisi marketing dan Staff Referal Penjualan Nasional
PT Kimia Farma Diagnostika merupakan perusahaan yang bergerak pada jaringan pelayanan laboratorium klinik di Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
3. Ini Cara Mudah Menghitung Pajak Membangun Rumah Sendiri
Pajak membangun rumah selama ini sudah lama diberlakukan ketika seseorang membeli rumah dari pengembang berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun kini, setiap orang yang membangun rumah sendiri juga wajib membayar PPN (bangun rumah sendiri kena pajak). Pajak membangun rumah sendiri ini berlaku untuk semua keperluan pembangunan properti, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.
Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022. Ketentuan lainnya, pajak membangun rumah sendiri hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Selengkapnya simak di sini
4. Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau membangun rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru. Pajak ini memang sudah asa sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Selengkapnya baca di sini
5. Terbatas, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat.
Pendaftaran mudik gratis 2022 Kemenhub akan dibuka secara online dalam waktu dekat.
Program mudik gratis 2022 ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat mudik menggunakan kendaraan sepeda motor.
Terkait layanan mudik gratis 2022, Kemenhub menyiapkan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran tersebut lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar.
Nah bagaimana cara daftar dan syaratnya? Simak di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.