Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan THR 2022, Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta

Kompas.com - 12/04/2022, 03:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

THR karyawan 2022 kapan cair?

Dalam peraturan THR 2022 karyawan swasta tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE tersebut.

Itulah informasi seputar perhitungan THR 2022 berdasarkan peraturan THR 2022 karyawan swasta sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan THR karyawan 2022 kapan cair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com