Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Kompas.com - 16/01/2022, 16:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penting dipahami, khususnya bagi karyawan yang diberhentikan kerja karena sakit.

Terlebih, sejumlah pertanyaan seputar pesangon PHK karena sakit, terutama terkait cara menghitung pesangon PHK karena sakit banyak bermunculan di kalangan pembaca.

Apakah karyawan sakit boleh di-PHK? Apakah karyawan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja karena sakit yang berkepanjangan? Mengundurkan diri karena sakit apakah dapat pesangon?

Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Itulah sederet pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami rumus perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan.

Dasar hukum pekerja diberhentikan kerja karena sakit

Cara menghitung pesangon PHK karena sakit ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, sekaligus sebagai landasan menentukan nasib karyawan sakit berkepanjangan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 55 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Di sisi lain, Pasal 55 ayat (2) menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan

Adapun cara menghitung pesangon PHK karena sakit berkepanjangan, baik yang diajukan oleh pekerja maupun yang ditentukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Pasal 40 ayat (2) yang dimaksud tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena sakit berkepanjangan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karena sakit, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com