Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Kompas.com - 16/01/2022, 16:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penting dipahami, khususnya bagi karyawan yang diberhentikan kerja karena sakit.

Terlebih, sejumlah pertanyaan seputar pesangon PHK karena sakit, terutama terkait cara menghitung pesangon PHK karena sakit banyak bermunculan di kalangan pembaca.

Apakah karyawan sakit boleh di-PHK? Apakah karyawan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja karena sakit yang berkepanjangan? Mengundurkan diri karena sakit apakah dapat pesangon?

Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Itulah sederet pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami rumus perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan.

Dasar hukum pekerja diberhentikan kerja karena sakit

Cara menghitung pesangon PHK karena sakit ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, sekaligus sebagai landasan menentukan nasib karyawan sakit berkepanjangan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 55 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Di sisi lain, Pasal 55 ayat (2) menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan

Adapun cara menghitung pesangon PHK karena sakit berkepanjangan, baik yang diajukan oleh pekerja maupun yang ditentukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Pasal 40 ayat (2) yang dimaksud tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com