Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Kompas.com - 15/01/2022, 12:33 WIB


KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon pensiun, khususnya cara menghitung uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun penting dipahami.

Sejumlah pertanyaan kerap muncul mengenai berapa uang pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).

Pensiun apakah dapat pesangon? Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun? Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Itu hanya contoh beberapa pertanyaan serupa yang kerap mencuat. Ada pula yang bertanya, bagaimana perhitungan pesangon pensiun di PP turunan Cipta Kerja? Berapa besaran uang penghargaan masa kerja?

Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur hal ini yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Praktis, perhitungan pesangon pensiun Omnibus Law diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Besaran pesangon PHK pensiun

Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Uang penghargaan masa kerja

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com