Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Kompas.com - Diperbarui 09/11/2022, 17:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia penting diketahui agar memahami kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.

Pertanyaan terkait pesangon karyawan meninggal, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit memang kerap bermunculan di kalangan pembaca.

Apakah pekerja meninggal dapat pesangon? Berapa pesangon karyawan yang meninggal dunia? Hak apa saja bila karyawan meninggal? Jika karyawan meninggal dunia apakah dapat pesangon?

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca yang ingin mengetahui cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia.

Dasar hukum pesangon karyawan meninggal

Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia duatur dalam aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).

Aturan turunan tersebut yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan begitu, rumus menghitung pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia mengacu pada regulasi tersebut (perhitungan pesangon meninggal dunia Omnibus Law).

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh meninggal dunia dapat menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran pesangon PHK karena pekerja meninggal

Cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit, tertuang dalam Pasal 57.

Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

  1. uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena meninggal dunia juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia sesuai rumus perhitungan pesangon meninggal dunia Omnibus Law.

Baca juga: Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com