SETELAH sempat dilarang, akhirnya ekspor batu bara kembali diizinkan. Tetapi kebijakan ini bersyarat, dialamatkan baik kepada penambang maupun PLN.
Dari sisi pelayaran, kapal yang dibolehkan beroperasi lagi mengangkut batu bara masih sebatas yang tertahan di pelabuhan muat yang tersebar sentero pulau Kalimantan sejak pelarangan ekspor batu baru diberlakukan pada 31 Desember 2021.
Jumlahnya lebih dari seratus unit. Adapun jumlah batu bara yang akan diangkut oleh kapal-kapal itu ditaksir oleh berbagai media sekitar 6 juta ton.
Semula kalangan pelayaran nasional mengincar batu bara sebanyak itu karena disebut-disebut akan dialokasikan untuk kebutuhan pembangkit dalam negeri.
Namun, dengan diizinkannya kembali ekspor batu bara, sepertinya keinginan mereka tidak bisa diwujudkan.
Kondisi ini sepertinya disebabkan karena batu bara itu sudah ada pembelinya lengkap dengan kapal yang akan mengangkutnya.
Atau, bisa juga karena kapal-kapal yang dimiliki oleh pelayaran nasional tidak cukup untuk mengangkut komoditas “muntahan” yang tiba-tiba tersedia.
Armada kapal nasional pengangkut batu bara yang beroperasi saat ini rata-rata berupa tongkang dengan berbagai ukurannya.
Sekadar catatan, tongkang lazimnya berukuran mulai dari 180 kaki hingga 300 kaki.
Tipe pertama kapasitas angkutnya 2.000 ton, sedangkan tipe kedua mampu menampung 8.000 ton.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.