Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] GoTo Resmi Melantai di BEI | BPOM Hentikan Peredaran Coklat Kinder

Kompas.com - 12/04/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. GoTo Melantai di BEI Hari Ini, Simak 5 Hal yang Perlu Dicermati

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (11/4/2022).

Pencatatan saham GOTO ini menjadikan unicorn Indonesia ini sebagai perusahaan ke -15 yang tercatat di BEI sepanjang tahun 2022.

Sejak rencana IPO GOTO tahun lalu, perusahaan yang fokus pada tiga lini bisnis mencakup layanan transportasi Gojek, e-commerce Tokopedia, serta layanan financial technologi melalui GoTo Financials mendorong antusiasme pasar yang begitu besar.

Hal ini terbukti dari kelebihan permintaan alias oversubscribed hingga 15,7 kali. Padahal, jumlah saham perdana yang akan dilepas hanya 3,43 persen dari seluruh saham yang ada.

Simak selengkapnya di sini

2. BPOM: Peredaran Coklat Kinder Dihentikan Sementara, Sampai Tak Terbukti Mengandung Salmonella

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran produk cemilan anak-anak merek Kinder untuk sementara waktu.

Penghentian peredaran tersebut dilakukan sampai dipastikan produk telur cokelat tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM dalam laman pom.go.id, Senin (11/4/2022).

Kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise.

Baca selengkapnya di sini

3. BLT Minyak Goreng Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerimanya

Pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng pekan ini. Anggaran yang disiapkan untuk bansos ini mencapai Rp 6,95 triliun.

Adapun besaran bansos yang diterima masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan. Pencairan akan dilakukan sekaligus Rp 300.000 pada bulan April 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com