JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang berhak diterima pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengusaha atau pemberi kerja agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Pembayarkan THR 2022 pun harus kontan alias tanpa dicicil.
Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.
Baca juga: Kian Melandai, Nilai Restrukturisasi Kredit BNI Sisakan Rp 69,6 Triliun per Maret 2022
Lalu kapan THR 2022 cair dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini:
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022:
Baca juga: Pelita Air Targetkan Bisa Layani Penerbangan Komersial Berjadwal Dalam Waktu Dekat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR keagamaan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Baca juga: CIMB Niaga Finance Genjot Bisnis Lewat Percepatan Inovasi Digital
Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Menperin Minta Industri Tak Gunakan BBM Bersubsidi, Jika Tidak Sanksi Tegas Menanti
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.