2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.
Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Melakukan Self Reward
Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun:
Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000. Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:
(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.
Baca juga: Warner Bros Merger dengan Discovery, Siap Saingi Netflix dan Disney
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian. Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.