Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Harian

Kompas.com - 12/04/2022, 21:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja. Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja/buruh harian?

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja. Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Baca juga: LPS Sebut Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh Terus, Kenapa?

Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan

Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.

Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Pengadaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Capai Rp 539 Triliun, Luhut: Belanja Impor Kita Kurangi

Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturanShutterstock Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan

Perhitungan THR karyawan kontrak

Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.

1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.

Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Melakukan Self Reward

Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun:

Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000. Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:

(Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.

Cara menghitung THR karyawan harian

Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Baca juga: Warner Bros Merger dengan Discovery, Siap Saingi Netflix dan Disney

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturanPIXABAY Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan

Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian. Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com