ZAKAT fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw pada tahun yang sama dengan waktu diwajibkannya puasa Ramadhan dan sebelum ditetapkannya kewajiban untuk berzakat secara umum yang baru diperintahkan pada tahun kedua hijriah.
Kewajiban zakat fitrah disyariatkan oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad sahih, yaitu:
Dari Abdu bin Tsa'labah, dia mengatakan, pada suatu ketika, tepatnya satu atau dua hari menjelang perayaan hari Idul Fitri, Nabi saw menyampaikan khutbah di hadapan kaum muslimin, beliau bersabda, "Diwajibkan kepada setiap orang merdeka dan budak, baik yang masih kanak-kanak atau sudah dewasa, untuk mengeluarkan satu sha' gandum atau biji gandum, atau satu sha' kurma atau jewawut (sebagai zakat fitrahnya)."
Empat mazhab yang merujuk kepada empat Imam punya perincian yang tidak seluruhnya persis sama untuk operasionalisasi zakat fitrah ini.
Baca juga: 4 Imam Mazhab Terbesar dalam Islam
Banyak orang jamak menyebut bahwa mayoritas orang Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Apakah pelaksanaan zakat fitrahnya sudah benar-benar merujuk ke mazhab ini? Bagaimana dan seperti apa pula tuntunan tata cara zakat fitrah tiga mazhab lain?
Berikut ini dalam sub-bab masing-masing, uraian tentang zakat fitrah menurut empat mazhab, dengan urutan mazhab Hanafi, mazhab Hambali, mazhab Syafi'i, dan mazhab Maliki.
Menurut mazhab Hanafi, hukum zakat fitrah wajib tetapi tidak sampai fardhu. Syarat wajib menjalankan zakat fitrah adalah beragama Islam, berstatus merdeka, dan memiliki nisab yang melebihi kebutuhan pokoknya.
Meski demikian, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap dalam jangka waktu tertentu sebagaimana pada zakat yang lain.
Mazhab Hanafi tidak mempersyaratkan pula zakat fitrah hanya untuk yang telah berusia baligh dan berakal sehat. Karenanya, kanak-kanak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan zakat fitrahnya.
Bagi mazhab Hanafi, waktu pelaksanaan zakat fitrah terhitung sejak fajar menyingsing pada hari raya Idul Fitri. Namun, zakat fitrah tetap dinyatakan sah bila ditunakan sebelum atau sesudah waktu itu, bahkan dibolehkan untuk ditunaikan kapan saja sepanjang hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.