Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Kompas.com - 12/04/2022, 20:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Adapun waktu yang paling afdhal melakukan zakat fitrah menurut mazhab Hambali adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Penyerahan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri menurut mazhab Hambali adalah makruh, bahkan haram bila dilakukan lewat hari Idul Fitri, selama dia sebenarnya mampu menunaikan zakat fitrah itu sesuai waktu yang dianjurkan.

Lokasi pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab Hambali adalah di tempat seseorang yang punya kewajiban ini melaksanakan buka terakhir puasa Ramadhan-nya. Ini berlaku juga untuk lokasi pelaksanaan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Mazhab Hambali menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah untuk setiap orang adalah satu sha' gandum, biji gandum, kurma, anggur kering, atau keju. Dibolehkan juga zakat fitrah berupa tepung dengan berat setara bahan-bahan yang disebutkan secara khusus tersebut. 

Namun, bila pilihan-pilihan tersebut sama sekali tidak ada maka dibolehkan untuk zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok apa pun itu sebagai pengganti. Syaratnya, makanan pokok itu merupakan makanan pokok di daerahnya. 

Pemberian zakat fitrah untuk satu orang boleh diberikan kepada beberapa orang miskin, dan sebaliknya zakat fitrah beberapa orang dibolehkan untuk diberikan ke satu penerima. Seperti mazhab Hanafi, penerima zakat fitrah menurut mazhab Hambali merujuk kepada QS At-Taubah: 60.

Zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i

Banyak orang kerap kali menyebut inilah mazhab yang diadopsi mayoritas muslim di Indonesia. Seperti apa operasionalisasi zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i?

Menurut mazhab Syafi'i, zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, selama dia memiliki makanan melebihi porsi satu hari Id penuh untuk disantap bersama keluarganya, juga lauk pauk, kue lebaran, pakaian, tempat tinggal, pelayan, dan buku pelajaran.

Mazhab Syafi'i mewajibkan orang kafir—istilah bagi selain atau di luar pemeluk agama Islam—untuk membayarkan zakat fitrah orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti pelayan dan kerabat terdekat yang beragama Islam. 

Seorang kepala keluarga menurut mazhab Syafi'i wajib membayar zakat fitrah bagi empat kelompok, yaitu:

  1. Istri, meskipun istrinya termasuk orang kaya atau telah diceraikan dengan talak satu atau dua (yakni talak yang dapat dirujuk kembali), atau telah diceraikan dengan talak tiga tetapi ternyata dalam keadaan hamil dan tidak mendapatkan nafkah dari suaminya lagi. Selain istri, ada pada kelompok pertama ini juga adalah hamba sahaya dan pelayan.
  2. Orangtuanya, kakek-neneknya, dan terus ke atas, bila mereka masuk kategori fakir atau miskin.
  3. Anak-anaknya, cucu-cucunya, dan terus ke bawah. Ini baik anak perempuan maupun laki-laki, baik masih kecil maupun sudah dewasa, sepanjang mereka termasuk kategori fakir atau miskin. Untuk anak yang sudah dewasa masih bisa menjadi kewajiban ayahnya bila anak ini berstatus pelajar dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  4. Hamba sahaya yang dimiliki, meski ada yang kabur atau tertawan.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah bagi mazhab Syafi'i adalah bagian terakhir Ramadhan dan bagian awal Syawal. Waktu yang paling dianjurkan adalah setelah pelaksanaan shalat subuh pada hari Id hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. 

Hukum pelaksanaan zakat fitrah setelah shalat Id hingga terbenamnya matahari pada hari Id menurut mazhab Syafi'i adalah makruh, kecuali ada alasan yang memperkenankan seperti menunggu fakir yang masih terhitung kerabatnya.

Pelaksanaan zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari Id menurut mazhab Syafi'i adalah haram, kecuali ada alasan yang memperkenankan seperti tidak juga menemukan orang yang berhak menerima zakat tersebut. 

Sebaliknya, hukum pelaksanaan zakat fitrah sebelum waktu yang diwajibkan atau paling afdhal menurut mazhab Syafi'i adalah mubah atau boleh, yaitu datangnya Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.

Lokasi pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i adalah tempat dia berada pada saat matahri terbenam di hari terakhir Ramadhan, selama dia belum mengeluarkannya di tempat lain.

Besaran zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i untuk setiap orang adalah satu sha' bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari.

Bila hendak menggunakan urutan yang paling afdhal menurut mazhab Syafi'i, bahan makanan itu adalah: biji gandum, gandum, jagung, beras, himas, adas, ful, kurma, anggur kering, keju, dan bahan makanan pokok selain itu.

Apabila terdapat bahan makanan pokok yang lebih tinggi afdhal-nya dari bahan makanan yang biasa dimakan sehari-hari maka makanan yang lebih afdhal itu boleh digunakan sebagai zakat fitrah.

Sebaliknya, bila terdapat bahan makanan pokok yang derajat afdhal-nya lebih rendah dibanding yang biasa dimakan sehari-hari, maka bahan makanan pokok itu tidak boleh digunakan untuk zakat fitrah. 

Menurut mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan juga mencampur satu bahan pokok dengan bahan makanan pokok lain, misal beras dan gandum, sekalipun keduanya biasa dimakan sehari-hari.

Mazhab Syafi'i tidak membolehkan juga mengeluarkan uang tunai senilai harga makan pokok yang hendak dizakatkan. 

Ketika seorang kepala keluarga tidak mampu memenuhi pembayaran zakat fitrah untuk semua yang menjadi tanggungannya, dia harus memprioritaskan dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian berturut-turut istrinya, pelayannya, anaknya yang belumd dewasa, ayahnya, ibunya, anaknya yang sudah besar tapi masih menjadi tanggungan, dan barulah kemudian kerabatnya yang lain.

Apabila ada beberapa orang yang satu derajat tidak mampu dibayarkan seluruhnya, misal dia punya lima anak yang masih kecil tetapi hanya mampu membayarkan zakat fitrah untuk dua di antara mereka, dia boleh memilih anak mana yang hendak dia bayarkan zakat fitrahnya itu.

Zakat fitrah menurut mazhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan mampu untuk menunaikannya saat diwajibkan, baik kemampuan yang memang ada pada dirinya ataupun mampu untuk meminjamnya terlebih dahulu.

Orang yang mampu untuk meminjam menurut mazhab Maliki masuk kategori orang yang mampu apabila dia yakin dapat melunasi utang tersebut di kemudian hari.

Kategori mampu menurut mazhab Maliki adalah seseorang yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari id penuh untuk disantap bersama keluarganya. Apabila makanan itu hanya pas-pasan saja untuk diri dan keluarganya maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com