Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Laporan Distributor Minyak Goreng di Cipete "Nakal", Menperin: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Kompas.com - 13/04/2022, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan bahwa terdapat salah satu distributor atau penyalur minyak goreng yang tidak mematuhi penugasan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Distributor minyak goreng tersebut berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Perusahaan distributor yang "nakal" ini membuat pemerintah bersama Kepolisian mulai mengawasi. Selanjutnya akan diberikan tindakan.

"Saya mendengar laporan dari beberapa distributor, ada distributor saya sebut daerahnya ya tidak saya sebut nama perusahaannya, di daerah Cipete, ini pandangan kami yang cukup nakal. Kenakalan-kenakalan ini akan kita bereskan," kata dia saat melakukan sidak minyak goreng di PT Sabda Tirta Selaras, Serang, Banten, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Saat Keberadaan Mafia Minyak Goreng Masih Jadi Misteri...

Perusahaan distributor ini nantinya akan mendapat sanksi. Namun Agus belum mau menyebutkan secara detil sanksi yang diterima perusahaan "nakal" tersebut.

"Tunggu saja tanggal mainnya. Saya yakin ada juga yang seperti ini, yang baik banyak tapi yang enggak patuh dengan alasan masing-masing," ucapnya.

Menperin Agus ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kelangkaan minyak goreng tersebut kendalanya tidak hanya dari produsen semata. Distributor hingga pengecer turut terkena dampaknya.

"Enggak ada kendala utama, semua ini ada kendala. Produsen ada kendala, distribusi ada kendala, pengecer juga ada kendala," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan tertulis kepada 24 produsen minyak goreng. Ia berharap, ke-24 produsen tersebut tidak sampai ke tahap pembekuan izin usaha.

"Saya sudah tulis surat peringatan ke-24 (produsen). Di Permenperin Nomor 8 yang sekarang sudah kita revisi ke Permenperin Nomor 10, itu kan peringatan. Kita sudah keluarkan peringatan. Kemudian denda, denda itu sejumlah dengan penugasan itu. Jadi ada rumusannya untuk membayar. Yang ketiga, pembekuan izin perusahaan, itu juga kita bekukan. Saya sudah lakukan yang pertama (peringatan)," ujarnya.

Baca juga: Menperin Peringatkan 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri minyak goreng sawit untuk meningkatkan pasokan minyak goreng curah bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menunjukkan progres distribusi minyak goreng curah bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+