JAKARTA, KOMPAS.com - Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan bahwa sidak hari ini, Kamis (14/4/2022), ditemukan adanya distributor D1 yang "nakal".
Distributor nakal tersebut melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken 5 liter yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan harga Rp 85.000 per jeriken atau Rp 17.000 per liter.
Baca juga: Dapat Laporan Distributor Minyak Goreng di Cipete Nakal, Menperin: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Padahal, bila mengacu HET, minyak goreng curah ini hanya dijual Rp 14.000-Rp 15.500 per liter. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.
"Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Sidak Distributor Minyak Goreng, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan di Tengah Kesulitan Masyarakat
Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara 3 ton minyak goreng curah bersubsidi.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, kata Eko, akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
Baca juga: Dewan Minyak Sawit Indonesia Beberkan Penyebab Minyak Goreng Langka di Pasaran, Apa Saja?
Kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan, distributor minyak goreng curah bersubsidi tersebut berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," kata Agus.
Agus memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal, APSI Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus