KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerap memunculkan rasa penasaran.
Besaran tukin atau tunjangan kinerja Kemenparekraf ditetapkan berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan
Selain memuat pedoman besaran tukin PNS Kemenparekraf berdasarkan kelas jabatan Kemenparekraf, regulasi tersebut juga menetapkan besaran tukin Sandiaga Uno selaku Menparekraf.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tukin PNS Kemenparekraf adalah sebagai berikut:
Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves
Ketentuan mengenai tukin Sandiaga Uno diatur dalam regulasi yang sama, tepatnya pada Pasal 6. Besaran tukin Sandiaga Uno jauh lebih besar ketimbang besaran tukin PNS Kemenparekraf.
Disebutkan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan ketentuan tersebut, maka besaran tukin Menparekraf adalah 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022
Tunjangan kinerja Kemenparekraf ini diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Adapun Pajak Penghasilan atas tukin PNS Kemenparekraf, termasuk tukin Sandiaga Uno, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.