Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/04/2022, 04:17 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerap memunculkan rasa penasaran.

Besaran tukin atau tunjangan kinerja Kemenparekraf ditetapkan berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Selain memuat pedoman besaran tukin PNS Kemenparekraf berdasarkan kelas jabatan Kemenparekraf, regulasi tersebut juga menetapkan besaran tukin Sandiaga Uno selaku Menparekraf.

Rincian tunjangan Kinerja kemenparekraf

Berdasarkan aturan tersebut, besaran tukin PNS Kemenparekraf adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tunjangan kinerja Kemenparekraf kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Besaran tukin Sandiaga Uno

Ketentuan mengenai tukin Sandiaga Uno diatur dalam regulasi yang sama, tepatnya pada Pasal 6. Besaran tukin Sandiaga Uno jauh lebih besar ketimbang besaran tukin PNS Kemenparekraf.

Disebutkan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dengan ketentuan tersebut, maka besaran tukin Menparekraf adalah 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Tunjangan kinerja Kemenparekraf ini diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Adapun Pajak Penghasilan atas tukin PNS Kemenparekraf, termasuk tukin Sandiaga Uno, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com