Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Kompas.com - 26/01/2022, 10:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk kepala dinas.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi Pejabat Pimpinan Tinggi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa

Ketentuan terkait tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta juga diatur dalam regulasi tersebut. Besaran tambahan penghasilan yang didapat oleh masing-masing kepala dinas ditetapkan berbeda.

Ketentuan tambahan penghasilan PNS DKI

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Adapun pemberian TPP bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan Calon PNS
  2. Meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS
  3. Meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS
  4. Meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
  6. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.

Baca juga: Daftar UMK Terendah di Pulau Jawa, Mayoritas di Jawa Tengah

Sedangkan jumlah akumulasi TPP dan remunerasi yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator pada Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan PPK-BLUD dan menerapkan remunerasi, paling besar 120 persen dari besaran TPP tertinggi pada peringkat jabatannya.

Dijelaskan pula, Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com