Setelah mengetahui 8 golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, berikut ini dalil untuk memperkuat jawaban dari pertanyaan siapa yang termasuk mustahik zakat.
Baznas menyebut, perintah untuk memberikan zakat termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Inilah sumber hukum mengenai orang yang berhak menerima zakat sekaligus menjadi dalil 8 asnaf penerima zakat.
Baca juga: Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.