Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bekukan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia

Kompas.com - 19/04/2022, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Sekarang, giliran PT Hewlett Packard Finance Indonesia yang dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Ini merupakan perusahaan pembiayaan keempat yang mendapatkan sanksi administratif oleh OJK selama tahun ini.

Baca juga: OJK Terbitkan Dua Aturan Perbankan Baru, Soal Apa?

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.

"PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Ini Daftar 102 Pinjaman Online Legal yang Berizin OJK per Maret 2022

Dalam aturan tersebut tertulis, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun.

Dengan itu, Ihsanuddin menyebut, perusahaan dilarang untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani buat Pimpinan Baru OJK: Hilangkan Silo-silo di Internal Organisasi...

Hal itu berkaitan dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka PT Hewlett Packard Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha.

"Dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru," kata Ihsanuddin.

Sedikit catatan, pada tahun 2022 ini OJK telah memberikan sanksi administratif pada beberapa perusahaan pembiayaan misalnya, PT Andalan Fianace Indonesia, PT Inti Artha Multifinance, dan PT Danasupra Erapacific Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com