Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Sidak Produsen dan Distributor Minyak Goreng Curah, Bagaimana Hasilnya?

Kompas.com - 20/04/2022, 17:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Tim Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polri baru-baru ini melakukan sidak ke sejumlah perusahaan produsen dan distributor minyak goreng sawit yang ada di Jakarta dan Bekasi.

Dalam sidak itu terdapat distributor minyak goreng "nakal" yang berada di Cipete, Jakarta Selatan, tidak mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemenperin.

Lantas bagaimana hasil sidak dan pengawasan pemerintah dan Tim Satgas Pangan sejauh ini?

Baca juga: Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya hingga kini terus melakukan monitoring terkait target produksi serta proses penyaluran minyak goreng curah bersubsidi ke tingkat pengecer.

"Sejauh ini, kami memantau harga jual minyak goreng curah subsidi di Cipete sudah sesuai HET (harga eceran tertinggi) pasca sidak. Tim Pengawas Program MGC Subsidi sedang memantau penyalurannya, mulai dari produsen, distributor D1, D2 dan pengecer," katanya kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Terkait beberapa produsen minyak goreng sawit yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut Febri, memang termasuk perusahaan yang diawasi Tim Satgas MGC Bersubsidi.

Keseluruhan perusahaan produsen minyak goreng sawit telah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). "Yang kami awasi adalah semua produsen migor, distributor D1, D2 dan agen/pengecer yang terdaftar dalam SIMIRAH," ujarnya.

Kemenperin mencatat sebanyak 75 industri minyak goreng sawit terlibat dalam program pemerintah, menyediakan serta menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Ke-75 industri minyak goreng sawit ini telah mengantongi nomor registrasi dan mengikat kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kemudian, Kemenperin juga mencatat, sampai 19 April 2022, data SIMIRAH menunjukkan distribusi minyak goreng curah bersubsidi mencapai 136.720 ton atau rata-rata 7.197 ton per hari.

Angka tersebut sesuai perkiraan Kemenperin pada minggu lalu, rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi pada minggu ketiga April, akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari atau memenuhi kebutuhan secara nasional.

Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan bahwa sidak yang dilakukan, Kamis (14/4/2022), ditemukan adanya distributor D1 yang "nakal".

Distributor nakal tersebut melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken 5 liter yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan harga Rp 85.000 per jeriken atau Rp 17.000 per liter.

Padahal, bila mengacu HET, minyak goreng curah ini hanya dijual Rp 14.000-Rp 15.500 per liter. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.Kemenperin pun telah memberikan peringatan tertulis kepada 24 produsen minyak goreng.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya berharap, ke-24 produsen tersebut tidak sampai ke tahap pembekuan izin usaha.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar Terkejut Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com