Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada tahun 2020. Pejabat pemerintah seharusnya rutin melaporkan harta kekayaan setiap tahun.
Laporan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan LHKPN tersebut, jumlah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tahun 2020 sebesar Rp 4.487.912.637.
Baca juga: Profil Wilmar, Raja Minyak Goreng RI di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Harta kekayaan Indrasari Wisnyu Wardhana naik dari tahun 2019 Rp 4.195.932.190. Berikut rincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng:
Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO, Grup Wilmar Asalnya dari Singapura
Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.
Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Langsung Tunjuk Plt
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.