Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap Ada Obligor BLBI yang Kerap Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Kompas.com - 22/04/2022, 17:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 yang belum diketahui keberadaannya.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T Sianturi mengatakan, obligor yang dimaksud sering berpindah-pindah tempat tinggal.

"Ada satu orang yang kami tidak, dia berpindah-pindah tapi kami tidak (ingin) menyebutkan namanya siapa," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp 19,16 Triliun

Purnama menuturkan, obligor/debitor dana BLBI tersebar di dalam dan di luar negeri. Berdasarkan pemantauan satgas dari 46 jumlah obligor/debitor tahap pertama, 35 di antaranya berdomisili di dalam negeri dan 11 sisanya di luar negeri.

Ia mengatakan dari 11 obligor/debitor BLBI yang diketahui berada di luar negeri, 10 di antaranya tinggal di Singapura.

"Sepanjang yang kami lihat di dalam data, (tempat tinggal obligor) adalah di Singapura. Semuanya yang dari 11 (orang) tadi, 10 (di antaranya) itu ada di Singapura," beber dia.

Dilihat berdasarkan usia, sebagian besar obligor/debitor BLBI memang sudah sepuh, yakni di atas 60 tahun.

Tercatat, ada 22 obligor yang berusia 71 tahun ke atas, 12 obligor/debitor berusia 60-70 tahun, dan 7 obligor/debitor berusia 50-60 tahun. Sementara itu, 5 dari 46 obligor sudah meninggal dunia.

Baca juga: Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp 19,16 Triliun

Namun Purnama menegaskan, Satgas BLBI akan bersinergi dengan unsur di dalam satgas, mulai dari PPATK, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian untuk menemukan obligor/debitor.

"Pemerintah akan bersinergi (dengan) seluruh unsur dari Satgas di dalam untuk mengetahui keberadaannya," tandas Purnama.

Sebagai informasi, tidak jelasnya keberadaan pengemplang dana BLBI menjadi salah satu dari sekian banyak hambatan yang ditemui Satgas BLBI.

Kendala lainnya yakni aset properti atau barang jaminan dikuasai pihak ketiga, ada pemindahtanganan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan barang jaminan belum diserahkan kepada pemerintah. Lalu, ada gugatan dari pihak obligor/debitor, serta barang jaminan tidak menutupi sisa utang.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com