Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via LinkAja

Kompas.com - 24/04/2022, 21:20 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bayar zakat fitrah umumnya dilakukan di masjid atau melalui petugas amil zakat di sekitar tempat tinggal. Namun seiring perkembangan teknologi, cara bayar zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online.

Terdapat beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya adalah aplikasi LinkAja.

Pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya. Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.

Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja. Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Mudik Lebaran Lewat Tol? Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup!

Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat. Hal ini pun bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.

Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah secara online lewat LinkAja?

Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah secara online lebih lanjut, simak ketentuan zakat fitrah dan besarannya.

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah adalah harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Perluas Pasar Ekspor di Amerika, Produk Makanan Minuman RI Dipamerkan di Kanada

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali. Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.

Besaran zakat fitrah

Adapun besarnya zakat fitrah adalah tetap dan selalu sama, yaitu sebesar satu sha’. Jika dikonversikan ke dalam beras, nilainya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter liter beras.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik 2022 di Tol Trans Jawa

Cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi LinkAja dengan mudahFreepik Cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi LinkAja dengan mudah

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Syarat bayar zakat fitrah

Islam mengatur siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. Berikut syarat menjadi muzakki zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan bukan hamba sahaya
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Menemui bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Dua Lantai di Cinere Depok, Harga Rp 600 Jutaan

Adapun golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk bayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  • Mualaf atau mereka yang baru memeluk agama Islam pada akhir Ramadhan

Waktu bayar zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Berikut 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
  • Waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
  • Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Mau Jadi 5 Negara Teratas di Dunia, RI Perlu Percepat Transformasi Digital

Cara bayar zakat fitrah online via LinkAja

Dikutip dari laman linkaja.id, aplikasi LinkAja menyediakan fitur layanan untuk bayar zakat fitrah secara online. Berikut tahapan-tahapan atau cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja di smartphone
  • Pilih menu “LinkAja Berbagi”
  • Pilih menu “Zakat Fitrah
  • Pilih amil zakat yang bekerja sama dengan LinkAja, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Human Initiative, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat
  • Tentukan jumlah zakat fitrah yang ingin dibayarkan
  • Ucapkan niat zakat fitrah
  • Tekan tombol konfirmasi dan pembayaran zakat fitrah online Anda sudah selesai

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Begini Kata Ekonom

Nah, itulah informasi seputar cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi LinkAja. Bagi para muzaki, adanya cara bayar zakat fitrah secara online ini tentu memberi kemudahan. Pasalnya, bayar zakat fitrah bisa dilakukan di mana dan kapan saja.

Selain itu, lembaga pengelola zakat juga dapat dengan mudah dan cepat menyalurkan dana zakat fitrah tersebut kepada mustahiq atau orang yang yang berhak menerimanya (penerima zakat fitrah). 

Cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi LinkAja dengan mudahShutterstock Cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi LinkAja dengan mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com