KOMPAS.com – Informasi seputar limit transfer m-Banking BCA 2022 penting diketahui, baik untuk ke sesama BCA maupun limit transfer BCA ke bank lain per hari.
Pasalnya, ketentuan mengenai limit transfer BCA Xpresi misalnya, berbeda dengan aturan limit transfer BCA Gold atau limit transfer BCA Platinum.
Karena itu, bagi nasabah yang hendak melakukan transaksi berupa transfer uang melalui m-Banking BCA atau m-BCA, perlu memerhatikan limit transfer pada kartu ATM yang digunakan.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Isi e-Toll Flazz BCA Lewat m-Banking BCA
Limit transfer adalah batasan yang ditetapkan BCA mengenai besaran transfer uang dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.
Jika transfer yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, maka transfer selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya.
Berikut ini ulasan mengenai limit transfer m-Banking BCA 2022 berdasarkan jenis kartu ATM yang digunakan nasabah, dikutip dari laman resmi BCA pada Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cek Saldo E-toll BCA lewat HP
Berikut batasan transfer ke sesama BCA:
Baca juga: Cara Bayar Tagihan PLN dan Beli Token Listrik di OVO
Adapun limit transfer BCA ke bank lain adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan, kebijakan mengenai limit transaksi tersebut merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA, kecuali transfer ke Sakuku dan transfer ke BCA Virtual Account (VA).
Baca juga: Begini Cara Top Up OVO Tanpa Biaya Admin
Aturan mengenai limit transfer m-Banking BCA 2022, termasuk limit transfer BCA ke bank lain per hari tersebut berlaku sejak terakhir kali diupdate tanggal 8 Oktober 2021.
Demikian penjelasan lengkap yang juga meliputi informasi tentang limit transfer BCA Xpresi, limit transfer BCA Gold, hingga limit transfer BCA Platinum.
Perlu diperhatikan juga, BCA menegaskan, limit transfer rupiah ke valas, terpisah dengan limit transfer rupiah.
Baca juga: Biaya Admin Top Up OVO di Berbagai Bank, Tokopedia, dan Indomaret
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.