JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Perintah membayar zakat fitrah adalah diwajibkan kepada setiap jiwa muslim yang mampu dan hidup pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Sementara, bagi muslim yang tidak mampu, mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik)?
Baca juga: Daftar Kantor BCA di Jawa Barat dan Banten yang Buka saat Lebaran 2022
Secara umum, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 asnaf atau golongan. Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Dirangkum dari laman baznas.go.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Pertama, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
Selain fakir, golongan miskin juga termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Baca juga: H-2 Lebaran, Jumlah Penumpang di Transportasi Umum Menurun
Ketiga, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yaitu mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah para mualaf. Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Selain itu, golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya. Riqab merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Baca juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran Masih Tersedia
Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya, dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain gharimin adalah mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Sementara orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik PLN secara Online dan Offline
Kemudian, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fi sabilillah. Maksud fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Contoh pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.
Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah ibnu sabil. Yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.
Baca juga: Pengertian Globalisasi, Ciri, Penyebab, dan Dampaknya
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.
Beberapa ulama menyampaikan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Beban Listrik Bergeser ke Jawa Tengah dan Bali
Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, hukum dalam membayarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.
Baca juga: One Way Tol Jakarta-Cikampek Dicabut, Pemudik Dapat Melintas dengan Normal
Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram. Dengan kata lain, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.