Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 322 Miliar gara-gara Tabungan Emas, PT Pegadaian Buka Suara

Kompas.com - 16/05/2022, 11:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian, perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas diaudit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

Pegadaian digugat

Sebelumnya, seorang warga bernama Arie Indra Manurung menggugat BUMN PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 322,5 miliar. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya bernama Usman.

Sang penggugat, Arie Indra Manurung, tidak terima dengan penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian sebagai produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.

Arie Indra Manurung mengeklaim, pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan Tabungan Emas, di mana ia mengaku menjadi yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.

Menurut penggugat, sistem investasi tersebut bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produknya. Hal ini membuat produk Tabungan Emas milik Pegadaian dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan Intan dan Berlian

"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap Pegadaian itu dilayangkan Arie Indra Manurung pada 10 Mei 2022 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam tuntutannya itu, penggugat meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar. Perinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Tak cukup hanya itu, Arie Indra Manurung juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.

Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung juga meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas. Sidang pertama perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com