Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Unilever PHK Karyawan, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 17/05/2022, 11:16 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini viral video yang menunjukkan kekecewaan karyawan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Sebanyak 65 karyawan dikabarkan mengalami PHK yang tergambar dalam video yang ramai beredar di sosial media.

Baca juga: Petinggi Unilever Indonesia Borong Saham UNVR

Terkait dengan kabar tersebut, Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit bisnis tertentu yang telah berakhir masa operasionalnya.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan kembali melakukan PHK kembali pada 65 karyawan, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional 161 karyawan, tidak ada penambahan,” kata Reski saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Ratusan Buruh Demo di Jalan Rungkut Surabaya, Begini Penjelasan PT Unilever

Reski mengatakan, dari jumlah tersebut, mayoritas karyawan terdampak sebanyak 96 orang telah menandatangani persetujuan untuk menerima paket pesangon yang disiapkan, sementara 65 karyawan lainnya memutuskan belum menerima.

“Untuk karyawan yang belum menerima, sebagai perusahaan yang taat hukum kami memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pada saat ini adalah di tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya,” jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Sebut Unilever Bakal Investasi 135 Juta Euro Tahun Ini

Proses ini tentunya juga telah melalui serangkaian komunikasi terbuka sebelumnya kepada para karyawan yang terdampak, seperti pertemuan bipartit dan Townhall karyawan.

Pada dasarnya, pesangon yang ditawarkan oleh Perusahaan melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang.

“Kami juga berkomitmen dan telah memberikan berbagai program dukungan lain diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja perusahaan,” jelas Reski.

Baca juga: Bertemu dengan Kemenaker, Bos SiCepat Bantah Lakukan PHK Massal

Reski mengungkapkan, program ini merupakan wujud apresiasi perusahaan atas jasa para karyawan yang terdampak yang juga telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan selama ini. Karyawan terdampak yang telah menandatangani persetujuan sudah mulai menerima paket dan program yang disiapkan, dan memulai pelatihan yang berlangsung selama 1-2 bulan.

“Bagi Perusahaan, ini bukanlah keputusan yang mudah. Namun untuk dapat bertahan di tengah situasi yang terus berubah serta penuh tantangan, dan agar dapat tetap relevan di masa depan (future-fit) kami perlu secara berkesinambungan melakukan transformasi pada keseluruhan rantai operasi bisnis perusahaan, yang tentunya dapat berdampak pada penyesuian aspek sumber daya manusia pada unit-unit tertentu pada Perusahaan,” ujar dia.

Baca juga: Manajemen SiCepat Minta Maaf Soal Kabar PHK Massal: Ada Kesalahan Prosedur, yang Di-PHK Dapat Kompensasi Sesuai Aturan

Reski bilang, transformasi yang dilakukan telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan strategis, dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai penyesuaian yang diterapkan telah melewati pertimbangan yang objektif serta menyeluruh.

Dia juga menegaskan, bahwa perusahaan berupaya mengevaluasi berbagai alternatif lain sebelum memutuskan penyesuaian yang berdampak kepada aspek sumber daya manusia. Hal ini karena bagaimanapun sulitnya tantangan dan kondisi bisnis yang dihadapi, dampak dalam hal sumber daya manusia selalu menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan.

Dijelaskan Reski, perusahaan juga telah melakukan mediasi dengan karyawan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dalam proses penyesuaian operasional perusahaan, termasuk proses mediasi dengan karyawan terdampak yang belum memutuskan untuk menerima paket.

“Kami menghormati aspirasi karyawan dan berbagai platform resmi yang ditujukan untuk menyampaikan aspirasi serta berdialog secara konstruktif. Ke depannya kami berharap proses transisi dapat berjalan dengan lancar, bagi kebaikan semua dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com