Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 BUMN Mengantre untuk Dibubarkan

Kompas.com - 18/05/2022, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian BUMN akan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap empat perusahaan BUMN yang akan dibubarkan yakni Merpati, Kertas Leces, Istaka Karya, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

"Kami sedang bawa ke PKPU. Kalau untuk Merpati akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dilansir dari Antara, Rabu (18/5/2022).

Arya menambahkan bahwa untuk Istaka Karya, karyawannya akan ditawarkan ke BUMN-BUMN yang sejenis yakni BUMN Karya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang proses ke PKPU untuk dibubarkan oleh Kementerian BUMN.

"Target kami selesai tahun ini," kata mantan Timses Jokowi di Pilpres 2019 ini.

Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Sudah 5 Kali Terbakar dalam 2 Tahun

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengkaji (review) empat perusahaan BUMN lainnya yang akan dibubarkan setelah pembubaran tiga BUMN yang sudah lama tidak beroperasi yakni Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.

Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN yang dibubarkan ini sudah tidak beroperasi sejak lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi lama tetapi terus didiamkan. Apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya, ini juga hal yang tidak baik.

Di samping itu kalau BUMN ini tidak menjadi klaster atau bagian dari model bisnis yang dikonsolidasikan, Kementerian BUMN sangat terbuka terhadap perusahaan BUMN seperti ini untuk dibubarkan.

Selain Kertas Kraft Aceh, Industri Sandang Nusantara, dan PT IGLAS yang dibubarkan, adapun empat perusahaan BUMN lainnya di bawah Holding Danareksa-PPA yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN yaitu Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, PT Kertas Leces dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Baca juga: Beda Gaya Berpakaian Elon Musk Temui Jokowi, Luhut, dan PM India

Pembubaran juga akan dilakukan dan terus didorong oleh Kementerian BUMN terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com