Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] E-Toll Bakal Digantikan MLFF Buat Bayar Tol | Dilema Sri Mulyani | NIK Bakal Jadi NPWP

Kompas.com - 21/05/2022, 05:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. E-toll Bakal Diganti MLFF buat Bayar Tol, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Perbankan?

Wacana penggantian sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik atau biasa dikenal e-toll menjadi sistem tanpa sentuh multilane free flow (MLFF) semakin nyata.

Pasalnya, pemerintah dikabarkan akan memperkenalkan dan menguji coba MLFF pada pengujung tahun ini, lalu pada tahun depan sistem pembayaran nirsentuh itu mulai diterapkan secara penuh.

Penggunaan MLFF diyakni memberikan sejumlah manfaat, utamanya yaitu meminimalisasi waktu transisi kendaraan di gerbang tol, sehingga hal itu diharapkan dapat menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Meskipun demikian, transisi menuju MLFF diyakini akan berdampak signifikan terhadap bisnis uang elektronik perbankan.

Sebab, sejak uang elektronik menjadi sistem pembayaran utama jalan tol, transaksi jenis tersebut mendominasi total transaksi uang elektronik perbankan.

Selengkapnya baca di sini

2. Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Selengkapnya baca di sini

3. Dapat Restu Jokowi, Sri Mulyani Siap Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat (20/5/2022).

Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Selengkapnya baca di sini

4. NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, implementasi NIK sebagai NPWP mulai berjalan pada tahun 2023. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

"Untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," kata Neil dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).

Selengkapnya baca di sini

5. Dilema Sri Mulyani, Pilih Tambah Anggaran Subsidi atau Buat Pertamina-PLN Berdarah-darah

Harga rata-rata minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP) sudah melonjak sebesar 102,51 dollar AS per barrel pada April 2022. Angkanya sudah lebih tinggi dari asumsi awal dalam APBN sebesar 63 dollar AS per barrel.

Tingginya harga minyak mentah membuat nilai subsidi dan kompensasi energi pemerintah naik signifikan dari yang biasanya hanya di kisaran Rp 15-19 triliun, kini menjadi Rp 38 triliun.

Hingga akhir Maret, subsidi energi sudah mencapai Rp 38,51 triliun, terdiri dari subsidi energi tahun ini sebesar Rp 28,34 triliun dan kurang bayar tahun sebelumnya Rp 10,17 triliun.

Besarnya subsidi dan kompensasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus memilih satu di antara dua pilihan, menambah alokasi anggaran untuk subsidi atau membuat arus kas dua BUMN, Pertamina dan PLN defisit hingga akhir tahun.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com