JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.
Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun di luar RPH.
"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," ujar Nasrullah melalui siaran pers, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Beredar Kabar Jutaan Sapi Lokal Terpapar PMK, Kementan: Itu Disinformasi
Nasrullah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain, Kementan juga terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.
"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," ujar dia.
Baca juga: Epidemiolog Puji Upaya Kementan Tangani PMK di Indonesia
Sebagaimana diketahui, kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," ungkap Nasrullah.
Baca juga: DPR Minta Pejabat Kementan Diberhentikan Jika Tak Sanggup Sediakan Vaksin PMK dalam 3 Bulan
Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan imbauan tata laksana perasaan Idul Adha dan kurban.
"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," tambah Nasrullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.