Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Penyakit PMK, Kementan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Kompas.com - 26/05/2022, 12:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun di luar RPH.

"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," ujar Nasrullah melalui siaran pers, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Beredar Kabar Jutaan Sapi Lokal Terpapar PMK, Kementan: Itu Disinformasi

Nasrullah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain, Kementan juga terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," ujar dia.

Baca juga: Epidemiolog Puji Upaya Kementan Tangani PMK di Indonesia

Sebagaimana diketahui, kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," ungkap Nasrullah.

Baca juga: DPR Minta Pejabat Kementan Diberhentikan Jika Tak Sanggup Sediakan Vaksin PMK dalam 3 Bulan

Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan imbauan tata laksana perasaan Idul Adha dan kurban.

"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," tambah Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com