Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi BBM Pakai MyPertamina dan Dibatasi Kuota, Bakal Berlaku Tahun Ini

Kompas.com - 04/06/2022, 09:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan aturan berupa petunjuk teknis pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti BBM RON 90 atau Pertalite.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan bahwa implementasi dari pelaksanaan penyaluran BBM Pertalite itu akan memanfaatkan infrastruktur digital. Salah satunya melalui aplikasi yang dimiliki PT Pertamina yaitu MyPertamina.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses dan ditargetkan bisa diimplementasikan tahun ini.

"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh dikutip dari Kontan, Sabtu (6/4/2022).

Baca juga: Main HP Dilarang di SPBU, Kenapa Bayar BBM Malah Disuruh Pakai MyPertamina?

Saleh bilang, dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah ada dari Pertamina, nantinya akan dibuat integrasi data yang berisi tentang batasan kuota pembelian, serta kriteria siapa saja yang berhak membeli BBM jenis Pertalite.

Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas Saleh.

Meski demikian, dalam penerapan penggunaan aplikasi MyPertamina ini memang akan dihadapkan konsidi masih banyaknya masyarakat yang bukan pengguna smartphone. Oleh sebab itu, perihal teknis di lapangan masih terus dikaji dan sebelum diberlakukan akan lebih dahulu disosialisasikan.

Baca juga: Ini Perusahaan di Indonesia yang Sama Sekali Tidak Memiliki Saingan

"Maka perlu sosialisasi dulu, baru diterapkan," katanya.

Dikritik

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, ada beberapa hal yang perlu diperhatian pemerintah dalam membuat kebijakan ini, sebab dirasa tidak tepat.

"Kalau subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen dengan menggunakan MyPertamina sangat tidak tepat," ujarnya kepada Kompas.com.

Ia menjelaskan, alasan kebijakan itu tidak tepat karena sulit untuk merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite atau Solar bersubsidi. Ia mengatakan akan lebih sulit lagi menerapkan kriteria tersebut di SPBU, sekalipun dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Selain itu, ia menilai mekanisme tersebut akan menimbulkan dua harga berbeda antara harga BBM subsidi dan non subsidi. Menurut Fahmy, adanya dua harga berbeda itu berpotensi mendorong moral hazard, baik dilakukan oleh pihak SPBU maupun konsumen.

"Berdasarkan alasan tersebut, sebaiknya rencana pembatasan Pertalite dan Solar melalui penetapan kriteria dengan MyPertamina harus dibatalkan," kata dia

Meski demikian, Fahmy memberikan catatan, pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan MyPertamina hanya memungkinkan jika kriteria konsumennya dibuat sederhana.

Misalnya, pembelian hanya bisa dilakukan oleh pengguna sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang atau barang. Sementara, konsumen di luar itu atau kendaraan pribadi tidak bisa membeli Pertalite dan Solar bersubsidi.

"Jadi konsumen di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax dan Bio Solar," kata dia.

Baca juga: Dapat Rp 401 Triliun, Pertamina Pastikan Pertalite dan LPG Tidak Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com